Yusril: Ada Putusan MK, KPU Harus Terima Jika Prabowo-Gibran Mendaftar

Yusril: Ada Putusan MK, KPU Harus Terima Jika Prabowo-Gibran Mendaftar
Prof. DR. H. Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum PBB yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jika keduanya mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Yusril mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang belum ditindaklanjuti melalui revisi PKPU ataupun UU Pemilu. Namun, Pasal 56 UU Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan MK final dan mengikat.

"Jika KIM (Koalisi Indonesia Maju) memutuskan demikian, maka KPU juga wajib memastikan akan menerima pencalonan itu sesuai diktum putusan MK yang membuka peluang bagi Gibran yang belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi syarat sebagai cawapres berdasarkan putusan MK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Yusril mengatakan seharusnya peraturan KPU (PKPU) direvisi karena ada putusan MK tersebut. Namun, revisi PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR.

Sementara saat ini DPR sedang dalam masa reses. Di saat yang sama, tahapan pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 sudah berjalan.

Yusril mengusulkan KPU bersurat ke para pimpinan partai politik untuk mematuhi putusan MK. Dengan begitu, syarat pendaftaran capres-cawapres yang baru bisa langsung berlaku.

"Jadwal pemilu terkait pendaftaran pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 45 agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujarnya.

"Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan presiden sekarang," lanjutnya.

Yusril mengatakan sebenarnya ada opsi lain, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, ia ragu Jokowi mau melakukan hal tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi nomor 90/PUI-XXI/2023. Uji materi itu mempermasalahkan syarat pendaftaran capres-cawapres pada UU Pemilu.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Aturan itu dianggap menjadi pengubah peta permainan Pilpres 2024 karena ada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun. Nama Gibran belakangan santer disebut-sebut jadi kandidat kuat cawapres Prabowo.

Sumber: CNNIndonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »