Masa Kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa 28 November 2023. |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri untuk mengawasi ruang digital saat masa kampanye berlangsung.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, kerja sama ini untuk memastikan tahapan pemilihan umum (pemilu) berlangsung dengan damai dan tertib di dunia maya.
"Saat ini sudah dimulai tahapan kampanye ini adalah hari pertama pelaksanaan kampanye bagi seluruh peserta pemilu 2024. Ini juga menandai bahwa akan ada keramaian, gegap gempita dalam akun media sosial kita, dalam ruang-ruang digital kita, karena saat ini lah semua hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar terkait kepemiluan bisa di akses di ruang digital," ucap Semuel, Selasa (28/11/2023).
Menurut dia, ruang digital juga akan menjadi tantangan serius karena ada kemungkinan terjadinya diseminasi informasi yang tidak benar dan masif.
"Karena itu dalam konteks hari ini kita melakukan yang namanya sinergi, Kemkominfo, Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia adalah sebagai upaya memastikan ramainya gegap gempita edukasi masyarakat dalam konteks Pemilu 2024 lahir dari informasi-informasi yang benar, bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.
"Ketika ada yang tidak bisa dipertanggunhjawabkan dan berpotensi memecah belah persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka 3 kelembagaan ini punya komitmen yang sama untuk dapat mengatasinya," ujarnya.
Selanjutnya, Semuel membeberkan 10 larangan yang wajib dihindari oleh peserta pemilu selama masa kampanye.
Larangan kampanye tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Larangan Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 ayat (1) Pelaksana kampanye Pemilu.
1. Peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Bentuk Negara Kesatuan RI.
2. Kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu.
4. Menghasut dan mengadu dompa perseorangan dan masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Ancaman dan ajakan kekerasan.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain.
10. Menjanjikan dan memberikan uang atau materi
Sumber: tvOne
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »