Ini Biodata Lukman Dolok Saribu Si Penghina Islam dan Nabi Muhammad SAW yang Berasal dari Toba

Ini Biodata Lukman Dolok Saribu Si Penghina Islam dan Nabi Muhammad SAW yang Berasal dari Toba
 Lukman Dolok Saribu si penghina Islam, Baginda Nabi Muhammad SAW dan Indonesia.
BENTENGSUMBAR.COM
-  Lukman Dolok Saribu si penghina Islam, Nabi Muhammad SAW dan Indonesia ternyata asal kampungnya dari Lumban Na Bolon, Desa Dolok Saribu, Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

Dari biodata Lukman Dolok Saribu yang beredar, Lukman Dolok Saribu merupakan pria berkulit hitam kelahiran 4 Agustus 1966.

Namun dari biodata yang beredar, Lukman Dolok Saribu merantau ke Papua Barat dan menetap di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat.

Lukman Dolok Saribu saat ini berusia 58 tahun dan ditangkap di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

Lukman dengan sengaja membuat video berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, Indonesia dan umat Islam.

Dalam foto yang beredar, Lukman sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan latar belakang Satreskrim Polres Toba Polda Sumut.

Baru 2 Minggu Pulang Kampung

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Lukman Dolok Saribu baru pulang kampung ke Kabupaten Toba dua Minggu lalu.

Selama ini, Lukman menetap di Kota Sorong Papua Barat dan bekerja sebagai sopir di sana.

Menurut Kapolda, Lukman Dolok Saribu asli asalnya dari Toba, dan di Kota Sorong bekerja sebagai sopir truk selama 5 tahun belakangan.

“Sudah 2 Minggu kembali ke kampung halamannya,"kata Kapolda Sumut, Senin (27/11/2023) saat konferensi pers.

Ketika di Kabupaten Toba inilah dia membuat konten ujaran kebencian dan penistaan agama di sebuah kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu.

Pembuatan video ini dilakukannya pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack video.

Sore harinya, video ini pun beredar dan membuat heboh jagat maya.

Lukman Dijerat UU ITE

Polisi telah menetapkan status tersangka dan menahan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka pasca diserahkan keluarganya ke Polres Toba, Minggu (26/11).

Tersangka Lukman Dolok Saribu dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE perihal ujaran kebencian. Dalam kasus ini, Lukman telah ditahan di Polda Sumut.

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »