Kuasa Hukum DI & FI Kembali Membuktikan Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Kuasa Hukum DI & FI Kembali Membuktikan Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Tersangka DI dan FI sudah melakukan permohonan praperadilan yang sudah putus pada tanggal 18 September 2023.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sidang lanjutan perkara penipuan robot trading Net89 kembali digelar diruang Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118 dengan terdakwa DI & FI dipimpin ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono, S.H., pada tanggal 8 November 2023.

Sebelumnya Tersangka DI dan FI sudah melakukan permohonan praperadilan yang sudah putus pada tanggal 18 September 2023 dimana amar putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah dalam agenda putusan sela yang dilakukan 

pada hari rabu tanggal 08 November 2023 memutuskan menerima eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya HRY & PARTNERS dengan menyatakan penuntutan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pasal 378 KUHP
dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.Tidak Dapat Diterima.

Selaku kuasa hukum DI & FI yaitu HRY & PARTNERS ( Herry Yap, S.H., CCL, Tarsisius
Teren Utomo, S.H , Elia Dwi Arjuna, S.H., Friend Kasih, S.H., ) saat memberikan keterangan tertulis yang diterima redaksi tanggal 9 November 2023,

Berpendapat status hukum klien kami sudah dinyatakan tidak sah atas status tersangkanya, dengan putusan PraPeradilan yang sudah final dan mengikat, 

bahwa dengan dasar itu kami menyakini adanya kekeliruan atas status penetapan tersangka tersebut dan putusan hakim praperadilan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bagian dari menghormati peradilan.

Dalam isi Putusan Memperhatikan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Hakim dapat mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya 
mengambil keputusan dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima dan atau dakwaan batal demi hukum mengadili : 

menerima eksepsi dari penasehat hukum dari terdakwa, menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dengan putusan sela yang dikabulkan oleh hakim bahwa dakwaan tidak dapat diterima ini sudah adanya terjadinya keadilan karena terdakwa DI dan FI memang sudah bukan tersangka dan seharusnya tidak diajukan lagi penuntutan ke pengadilan pungkas salah satu dari tim penasehat hukum HRY & PARTNERS. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »