Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi salah satu dari tujuh kepala daerah yang melakukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. |
Diketahui, enam kepala daerah lain yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Walikota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Hendri Septa mengatakan, sisa jabatan semua kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, tidak mengganggu waktu Pilkada yang dijadwalkan pada November tahun 2024 nanti.
Sisa jabatan Hendri Septa misalnya berakhir pada Mei 2024 nanti, sementara sesuai UU Pilkada tersebut harus berakhir pada Desember 2023 ini.
"Untuk saya, susah saya, saya tidak bisa menyelesaikan tugas, harusnya sesuai SK kan Mei 2024. Semuanya sama seperti itu, di Gorontalo sama, dia sampai Juni. Cukup lama, kecuali saya hanya sampai Januari, saya diam saja," kata Hendri Septa, Kamis (16/11/2023).
Hendri Septa menambahkan diperpendeknya masa jabatan karena UU Pilkada ini, akan menyulitkan ia mewujudkan program-program kerja khususnya program unggulan.
Terlebih selama dua tahun terakhir, pemerintah hanya fokus pada penanganan pandemi covid-19.
"Alasan-alasannya ialah kita belum selesai dan sebelumnya kita ada pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, tugas saya bisa selesai, karena saya kebutkan semuanya," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengatakan kalau nanti gugatan ke MK tidak disetujui, ia tetap berusaha mewujudkan semua progul sampai akhir tahun 2023 ini.
"Kalau memang tidak, ya apa boleh buat. Progul saya, saya selesaikan akhir tahun," ujar Hendri Septa.
Hendri Septa mengaku ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk dukungan pada kepala daerah lain.
"Saya ikut saja, teman-teman. Mereka minta dukungan, saya dukung, ada sekitar tujuh kepala daerah yang kena karena UU ini," katanya.
Sumber: Tribun Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »