Ini 7 Parpol dan Caleg Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kota Padang 2 Kecamatan Kuranji

Caleg Kuranji
Masyarakat Kuranji hingga saat ini masih menebak-nebak siapa wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang 2 yang bakal duduk di DPRD Kota Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Masyarakat Kuranji hingga saat ini masih menebak-nebak siapa wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang 2 yang bakal duduk di kursi empuk dan ruangan dingin gedung mewah DPRD Kota Padang di pusat pemerintahan Aia Pacah.

Dilihat dari situs https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Rabu malam, 21 Februari 2023, berikut ini 7 partai politik atau parpol dan calon legislatif peraih suara terbanyak di dapil Kota Padang 2 Kecamatan Kuranji.

1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dengan perolehan suara sementara 16,26% dan  Elva Zuleni sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 441 suara.

2. Partai Amanat Nasional atau PAN dengan perolehan suara sementara 14,5% dan Usmadi Thareb sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 576 suara.

3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra dengan perolehan suara sementara 13,29% dan Wahyu Hidayat sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 572 suara.

4. Partai Golongan Karya atau Golkat dengan perolehan suara sementara 11,89% dan Erianto sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 510 suara.

5. Partai Nasdem dengan perolehan suara sementara 9,59% dan Iskandar sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 404 suara.

6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB dengan perolehan suara sementara 9,36% dan Zulhendri Ismet sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 332 suara.

7. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dengan perolehan suara sementara 8,42% dan Erni Hendri Yazid sebagai caleg peraih suara terbanyak, yakni 215 suara.

Sebagai informasi, Dapil 2 memiliki jumlah kursi 7 dengan jumlah penduduk sebanyak 146.872. 

Untuk dipahami saja, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »