Dipimpin Irsyad Syafar, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Dipimpin Irsyad Syafar, DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed., ketika memimpin rapat paripurna.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed., memimpin rapat paripurna, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah provinsi Sumbar tahun anggaran 2023, Senin, 25 Maret 2024.

Pada rapat paripurna di ruang Sidang Utama kantor DPRD Sumbar tersebut, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Kepala OPD dan undangan lainnya.

DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2023 tersebut.

"Sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2023, apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaiaan permasalahan tersebut," kata Irsyad Syafar.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPj kepada DPRD.

"Capaian kinerja tersebut, tidak hanya dilihat dari realisasi anggaran, capaian target dalam bentuk angka-angka statistik, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di tengah-tengah masyarakat serta dampak pelaksanaan kegiatan tersebut terhadap daerah dan masyarakat," tukuknya.

Irsya Syafar mengatakan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, merupakan LKPJ ketiga dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2024 yang merupakan pelaksanaan dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

Menurutnya, secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diatur bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan demikian hanya tinggal 1 (satu) LKPJ lagi yang akan disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD, yaitu LKPJ Tahun 2024 yang sekaligus berfungsi sebagai LKPJ akhir masa jabatan,” terangnya Irsyad. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »