Kasus Pencabulan Anak di Tepi Sungai, RD Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota

Kasus Pencabulan Anak di Tepi Sungai, RD Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota
Kasus cabul anak  di tepi sungai yang beralamat di Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat diterjadi Sabtu, 09 Maret 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus cabul anak  di tepi sungai yang beralamat di Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatra Barat diterjadi Sabtu, 09 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 14 Maret 2024 dan surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/07/III/RES.1.4./2024 - Reskrim, tanggal 14 Maret 2024.

Dalam Keterangan Kapolres Solo Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasi Humas AKP Edy Yuhendra menerangakan Kronologis penangkapan menunjukkan bahwa pada Rabu, 13 Maret 2024, personel Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana tersebut.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, dan berhasil menangkap tersangka.  

Kemudian diamankan dan dibawa ke Ruangan PPA Satreskrim untuk dilakukan interogasi, di mana ia mengakui perbuatannya.

Tersangka dalam kasus ini adalah a.n ARD Pgl RD,  seorang pelajar/mahasiswa berusia 18 tahun, beralamat di Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah NZ, seorang pelajar berusia 12 tahun, yang tinggal di Kelurahan Ktk Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. 

Saksi-saksi yang turut membantu dalam proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Untuk itu, Polres Solok Kota menyatakan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Edy Yuhendra.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »