Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, Arif Agus, di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Senin (4/3/2024). |
Menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2023 di serahkan lansung oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif sesuai Standar Akuntansi Pemerintah, setiap daerah wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan.
"Alhamdulillah LKPD Kota Solok Tahun 2023 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan," sebut wako.
Tentu, kami mengharapkan hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Arif Agus memberikan apresiasi kepada Kota Solok yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat atau yang ke 6 dari 19 Kota/ Kabupaten di Sumatera Barat dari waktu yang ditentukan.
Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK.
Terlihat hadir mendampingi Wako Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »