Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Dihujani Interupsi, Helmi Moesim dan Zalmadi Batal di-PAW pada 13 Mei 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Dihujani Interupsi, Helmi Moesim dan Zalmadi Batal di-PAW pada 13 Mei 2024
Anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem (PBN), Helmi Moesim dan Zalmadi batal di-PAW pada tanggal 13 Mei 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2024, Selasa, 30 April 2024, dihujani interupsi.

Interupsi pertama kali dari Zalmadi, anggota Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem (PBN), yang mempertanyakan penjadwalan rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya selaku anggota DPRD Kota Padang.

Padahal saat ini, dirinya sedang melakukan langkah hukum terkait proses PAW dirinya sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat.

Ia pun meminta agenda rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024 dibatalkan sampai langkah hukum yang ditempuhnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Senada dengan itu, Helmi Moesim, anggota Fraksi PBN lainnya juga mempertanyakan jadwal rapat paripurna yang mengagendakan PAW dirinya. 

Pasalnya, saat ini dirinya sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung terkait proses PAW yang diajukan Partai Berkarya ke DPRD Kota Padang.

Namun dalam proses hukum itu, keluar SK Gubernur Sumatera Barat memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Padang.

Ia pun meminta jadwal rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024 dibatalkan sampai keluar keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Interupsi juga datang dari Zulhardi Zakaria Latif, Jumadi dan Miswar Jambak dari Fraksi Partai Golkar-PDIP dan Elly Thrisyanti, dan Budi Syahrial dari Fraksi Gerindra.

Mereka pun sepakat mempertanyakan alasan Bamus menjadwalkan rapat paripurna PAW tanggal 13 Mei 2024 tersebut yang menurut mereka tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Padang.

Karena dihujani interupsi, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan diskors hingga dua kali skors.

Setelah skors dicabut, Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi tersebut sepakat melakukan voting.

Dari 29 orang anggota DPRD Kota Padang yang hadir pada rapat paripurna tersebut, dan hanya 11orang yang bertahan hingga penghujung rapat paripurna, 10 orang menolak penjadwalan rapat paripurna PAW pada tanggal 13 Mei 2024.

Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar dalam kata sambutannya mengapresiasi proses demokrasi yang berlangsung di DPRD Kota Padang dalam pengambilan keputusan 

"Kami mengapresiasi proses berdemokrasi di DPRD Kota Padang. Ini luar biasa, betul-betul hidup suasananya," cakapnya.

Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani ketika dicegat wartawan usai rapat paripurna  menegaskan, rapat paripurna PAW tidak dibatalkan.

"Kita tidak membatalkan rapat paripurna PAW, cuma penundaan jadwal. Yang tanggal 13 Mei dibatalkan hingga menunggu situasinya bagaimana?" katanya.

"Artinya hari ini, kita sepakat dulu kita tunda. Artinya kita jadwal ulang khusus untuk itu," tegasnya.

Soal hak dan kewajiban Helmi Moesim dan Zalmadi, Syafrial Kani mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Sumbar, maka keduanya bukan lagi anggota DPRD Kota Padang.

"Sejak SK itu keluar, mereka bukan anggota dewan lagi dan segala hak dan kewajibannya diputus," tukuk politisi Partai Gerindra tersebut.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana didampingi Sekwan Hendrizal Azhar. Juga hadir segenap Kepala SKPD dan unsur Forkopimda Kota Padang. (*)

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »