Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau upah ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). |
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.
Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan sebelumnya.
Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.
"Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum.
Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela, ya kita terima," ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »