Judi Online Kian Marak, Pj. Wako Padang Tindak Tegas ASN Terlibat

Judi Online Kian Marak, Pj. Wako Padang Tindak Tegas ASN Terlibat
Pejabat Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online.
BENTENGSUMBAR.COM
- Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online.

Serta maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.

Dalam surat edaran ini Andree Algamar meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.

"Kepada seluruh kepala OPD agar mengawasi anggotanya masing-masing. 

Jangan sampai ada yang terlibat judi online. 

Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku," ucap Pj. Wako Padang ini, Kamis (11/7/2024).

Andree memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

"Kepada seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mensosialisasikan larangan judi online. 

Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara," pungkas Andree Algamar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »