Maling Motor Nekat Mau Bacok Polisi Saat Hendak Ditangkap, Berakhir Kena Dor Polisi

Maling Motor Nekat Mau Bacok Polisi Saat Hendak Ditangkap, Berakhir Kena Dor Polisi
Maling motor nekat mau bacok polisi saat hendak ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berakhir di dor polisi.
BENTENGSUMBAR.COM
- Maling motor nekat mau bacok polisi saat hendak ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Efeknya polisi harus menembak dua dari tiga komplotan maling motor yang hendak melakukan aksi bacok tersebut.

Tiga orang komplotan maling motor tersebut memang spesialis beroperasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal tersebut dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa.

Polisi menangkap ketiga pelaku dari kawasan Pegangsaan Dua dan Sukapura secara bergiliran pada 25, 26, dan 29 Juni 2024.

Para pelaku berupaya melawan petugas dengan senjata tajam yang ditemukan di tempat penangkapan.

"Mereka coba melarikan diri, dan sempat melawan petugas saat akan ditangkap. Selain itu banyak ditemukan senjata tajam pada saat penangkapan," kata Emir, Kamis (11/7/2024).

Ketiga tersangka masing-masing LA (26), NIA (18), dan FP (24).

Mereka yang ditembak ialah LA dan NIA.

Tiga pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam CCTV salah satu pertokoan pada 22 Juni 2024 lalu dan viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, mereka ditangkap setelah berkali-kali beraksi dengan membawa senjata tajam.

"Jadi mereka spesialis pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di parkiran pertokoan," tegasnya.

"Dibekali senjata tajam, mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya," kata Maulana.

Mereka selalu membawa senjata tajam dalam setiap kali beraksi, dan celurit serta pedang itu disiagakan untuk menyerang korban jika melawan.

Setelah berhasil mencuri motor, para pelaku menjualnya ke penadah di kawasan Pegangsaan Dua dengan harga Rp 2,5 juta.

Saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Kelapa Gading untuk diproses lebih lanjut.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucap Maulana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »