Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra saat menggelar jumpa pers dengan awak media di kantor KPU Kota Padang, Sabtu (24/8/2024) sore. |
Demikian Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra saat menggelar jumpa pers dengan awak media di kantor KPU Kota Padang, Sabtu (24/8/2024) sore.
“Untuk jadwal pendaftaran 27-28 Agustus, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” kata
Sehari setelah tahapan pendafataran selesai, kata Dorri melanjutkan, para paslon kemudian langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang.
“Setelah itu, barulah KPU Kota Padang melakukan verifikasi berkas yang diserahkan paslon saat pendaftaran,” ujarnya.
Kemudian terkait jadwal penetapan paslon, sebutnya, dilakukan 22 September 2024, dan jadwal pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan paslon.
Sedangkan tahapan kampanye, dilakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Pada Pilkada Serentak tahun ini, katanya melanjutkan, KPU Kota Padang mengikutinya sesuai arahan KPU RI, sehinga untuk persyaratan pendaftaran bakal paslon mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik, Dorri mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024, yang menyatakan syarat minimum suara sah 35.056.
“Jadi, pada Pilkada Serentak tahun ini tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Kota Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Padang Arset Kusnadi menjelaskan, terkait persiapan pendaftaran paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Arset pun menyampaikan bahwa KPU Kota Padang telah berkoordinasi dengan liaison officer (LO) atau penghubung dari paslon.
“Kami juga sudah minta kepaa LO paslon agar mereka bisa menetapkan jadwal untuk mendaftar. Tujuannya, agar masing-masing paslon tidak bentrok pada saat pendaftaran ke KPU Kota Padang, dan proses berjla lancar dan tidak memakan waktu lama,” katanya.
KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan wako dan wawako, yakni dengan Yunes 085263366465, Ira 081266236233, dan Sandi 085264705298, pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Pewarta: Melizawati
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »