Ketua Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mendesak Kejaksaan untuk memeriksa salah seorang anggota DPRD Sumbar yang baru saja dilantik. |
Menurut Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Devisi Teknis mengatakan, tahapan pemilu berakhir jika sudah dilakukan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pasal 167 ayat 4 huruf K UU No.7 tahun 2017.
"Tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi, terakhir pengucapan sumpah janji presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk itu, Ketua Jaringan Pimpred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mendesak Kejaksaan untuk memeriksa salah seorang anggota DPRD Sumbar yang baru saja dilantik.
"Karena tahapan sudah selesai, maka tidak ada lagi dispensasi bagi dia, harus diperiksa hingga tuntas kasus hukumnya," cakapnya.
Apatah lagi, kata dia, kasus yang bersangkutan sudah pernah diekspos di Kejaksaan Negeri Padang.
"Jangan sampai publik bertanya-tanya terus, kapan yang bersangkutan kasus hukumnya dituntaskan," jelasnya.
Ditambahkan pria yang akrab disapa Toaik ini, DPRD Sumbar harus diisi oleh orang-orang yang besar dari kasus hukum.
"Kalau dia bermasalah secara hukum, nanti bisa saja dia menggunakan jabatannya sebagai anggota DPRD untuk lepas dari jeratan hukum," tukuknya.
Pewarta: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »