KPU Sumbar Buka Suara soal Hj Emma Yohanna Gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat

KPU Sumbar Buka Suara soal Hj Emma Yohanna Gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen buka suara soal Hj Emma Yohana gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen buka suara soal Hj Emma Yohana gugat KPU RI ke Pengadilan Jakarta Pusat.

"Kami belum tahu, karena secara resmi kami belum mendapatkan isi gugatan itu," katanya kepada awak media, Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut Surya Efitrimen, semua kewenangan berada di KPU RI soal DPD RI, baik itu dalam menetapkan calon maupun calon terpilihnya.

"Ini kan pemilu nasional, yang berwenang menetapkan itu kan KPU RI. DPD RI, menetapkan calonnya, menetapkan pemenangnya, itu kan KPU RI," tegasnya.

Dikatakannya, dalam menghadapi gugatan Hj. Emma Yohana tersebut, KPU RI yang mempersiapkannya.

"Kita kan lembaga hirarki, KPU RI mempersiapkannya, kita menunggu arahan dari KPU RI. Sebagai penyelenggara, kita patuh pada peraturan perundang-undangan, termasuk hirarkisnya lembaga," cakapnya.

Meski demikian, Surya Efitrimen mengaku belum tahu pokok gugatan yang dilayangkan Hj. Emma Yohana.

"Kita belum tau gugatannya apa? Masa kita bisa memprediksi. Kita belum tahu pokok gugatannya tentang apa? Belum tau," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD RI yang juga calon terpilih peraih suara terbanyak ke 2 pemilihan DPD RI pada Pemilu 14 Februari 2024, daerah pemilihan Sumatera Barat, Hj Emma Yohanna menggugat KPU RI atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Gugatan PMH ini diajukan Hj Emma Yohanna, didasari pada, bahwa KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal sehingga berujung merugikan dirinya sebagai orang yang sudah melalui proses panjang yang fair dan ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak ke 2 pada proses pemilu DPD RI 14 Februari 2024.

Gugatan PMH itu, Hj Emma Yohanna menberi kuasa kepada Amnasmen SH dan DR Aermadepa.

Kedua kuasa hukum Hj Emma Yohanna itu mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri (PN( Jakarta Pusat Rabu 7/8-2024).

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »