Kasus pemerkosaan ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku Deddy Irawan (DI) dan satu rekannya. |
Akibat perbuatannya itu, tersangka divonis majelis hakim 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Kasus pemerkosaan ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku Deddy Irawan (DI) dan satu rekannya.
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap lantaran melakukan bisnis penadahan sepeda motor curian dan kepemilikan senjata api di rumahnya.
Mengetahui sang ayah sudah ditangkap pihak kepolisian, putri kandung pelaku inisial DN memberanikan diri melaporkan perilaku ayahnya selama ini ke pihak yang berwajib.
Korban mengaku kerap disetubuhi ayahnya tersebut hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika tak mau mengikuti nafsu bejatnya.
Dari informasi yang didapat, terdakwa sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2020 dan mulai satu rumah dengan kedua anak kandungnya sejak 2022.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dituntut Pasal Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Doni Hendri mengatakan dalam putusan hakim tersebut, pihaknya masih mempertimbangkan vonis dan akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu.
“Mengingat hukuman yang diberikan hakim dirasa masih terlalu ringan,” ucap Doni, dikutip Kamis (26/9/2024).
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »