Bahayakan Penduduk, Warga Somasi Pembangunan Menara dan Shelter Selluler di Nagari Siguntur

Bahayakan Penduduk, Warga Somasi Pembangunan Menara dan Shelter Selluler di Nagari Siguntur
Pembangunan Menara dan Shelter selluler PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Deli Natalia melalui pengacaranya Boiziardi AS, SH. MH. CPM dan Adma Yulza, SH, MH, advokat/penasehat hukum pada kantor hukum Boiziardi AS & Partners Law Firm, melakukan somasi terhadap para pihak yang terkait dengan pembangunan Menara dan Shelter selluler PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Nagari Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Somasi melalui surat Nomor : 18/Somasie/BOI-LF/VIII/2024 tertanggal 4 September 2024 itu ditujukan kepada Menteri Kominfo, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Bupati Pesisir Selatan, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Camat Koto XI Tarusan, Walinagari Siguntur, Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur PT Sarana Menara Nusantara, Tbk, dan Neswan selaku Mamak Kepala Waris dalam Suku Chaniago di Nagari Siguntur.

Pada somasi yang ditandatangani kuasa hukum Deli Natalia, Boiziardi dan Adma Yulza tersebut, mengingatkan para pihak agar tidak memberikan rekomendasi dan atau memberikan dan mengeluarkan izin untuk pembangunan Menara dan Shelter selluler tersebut, karena berada di tengah-tengah pemukiman yang padat penduduk, dan telah meresahkan masyarakat di sekitar pembangunan itu.

Disampaikan Boiziardi, kronologis masalah ini berawal ketika Neswan selaku Mamak Kepala Waris dalam Suku Chaniago di Nagari Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan kerjasama dengan PT Protelindo dalam pembangunan Menara dan Shelter selluler.

"Dalam kerjasama itu, Pak Neswan menyewakan sebidang tanah kepada PT Protelindo sebanyak Rp100 juta, untuk jangka waktu 10 tahun," ujar Boiziardi, Kamis (5/9/2024).

"Dalam hal kerjasama pembangunan Menara dan Shelter selluler antara PT Protelindo dengan Pak Neswan, belum secara bulat dan utuh para pihak memberikan persetujuan. Dan terhadap klien kami belum ada dikomunikasikan oleh Pak Neswan, sehingga klien kami menolak dan tidak memberikan persetujuan terhadap kerjasama pembangunan Menara dan Shelter selluler tersebut," tambah Boiziardi.

Pembangunan Menara dan Shelter selluler tersebut, lanjut Boiziardi, berada pada kawasan padat penduduk, yang mana jaraknya dari rumah penduduk hanya 2-4 meter, termasuk dengan rumah kliennya.

Dikatakan Boiziardi, setelah meninjau ke lapangan pada Selasa 3 September 2024, pihak PT Protelindo menyampaikan bahwa untuk pembangunan Menara dan Shelter sellluer tersebut belum satu pun izin yang dimiliki.

Yang ada hanya persetujuan dari Neswan dan rekomendasi dari Walinagari Siguntur, sementara pekerjaan pembangunan sudah mulai dikerjakan dengan menggali fondasi.

"Ini sudah tidak benar. Masak belum ada izin dari pihak terkait, pembangunan sudah dilakukan. Amdal, atau analisis mengenai dampak lingkungannya apa sudah ada?" tegas Boiziardi.

Boiziardi mengungkapkan bahwa alasan kliennya tidak memberikan persetujuan dan menolak, karena pembangunan Menara dan Shelter selluler yang tingginya kurang lebih 30 meter berada di kawasan padat penduduk.

Apabila roboh maka berpotensi menimbulkan korban jiwa akan sangat banyak, dan penduduk yang tinggal di sekitarnya merupakan anak kemenakan dari Suku Chaniago, dimana Neswan selaku mamaknya.

Sekiranya Menara dan Shelter itu telah difungsikan, maka berpotensi pula menimbulkan dampak radiasi oleh signal yang dipasang pada Menara dan Shelter, dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan penduduk sekitarnya.

Kemudian, secara teknis, dampak gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan oleh pemancar alat telekomunikasi akan menyebabkan kemungkinan merusak alat-alat elektronik milik penduduk yang tinggal di sekitar lokasi, yang notabene anak kemenakan dari Neswan.

Menurut Boiziardi, kliennya bukan anti pembangunan, apalagi Menara dan Shelter selluler tersebut berguna bagi masyarakat banyak. 

"Tapi ya itu, dicarilah tempat pembangunannya yang tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Masih banyak lagi tanah yang lapang untuk pembangunan Menara dan Shelter tersebut di Nagari Siguntur. Kenapa harus dipaksakan di daerah yang padat penduduknya," beber Boiziardi.

Boiziardi meminta kepada pihak PT Protelindo untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan Menara dan Shelter selluler di lokasi sampai permasalahan selesai.

Apabila somasi ini tidak diindahkan, maka selanjutnya, sebut Boiziardi, akan dilakukan langkah-langkah hukum, yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk menyampaikan pengaduan ke Lembaga HAM Internasional dan Pengadilan Internasional serta akan mengajukan gugatan ke PN Painan, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri," pungkasnya. 

Laporan: Isa Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »