Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. |
Dengan idestitas tersangka BAP ( 29 ) Tahun warga Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatra Barat.
Dalam keterangan Kapolres AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW menyampaikan kepada media ini, atas penangkapan itu datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari tersangka.
"Saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening di dalam saku depan jaket sweater merk Bloods warna merah yang digunakan tersangka saat itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, ada satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu) di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Tersangka .
"Kemudian di pinggir jalan sekira berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna perak," ujarnya.
Dikatakannya, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri yang didapatnya dengan cara membelinya dari RA .
"Dengan gerak cepat Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan RA ( 38 ) warga Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatra Barat pada Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib, di sebuah rumah yang berada di Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok," urainya.
Menurutnya, tersangka diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah kaus kaki warna putih yang berisikan 1 (satu) buah kotak korek api warna kuning biru yang berisikan bungkusan kertas tisu yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
"Saat diintrogasi, tersangka RA mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja kering tersebut adalah milik tersangka sendiri dan tersangka saat itu juga mengakui bahwa tersangka sebelumnya ada menjual paket narkotika jenis shabu kepada BAP pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 21.45 wib," jelasnya.
Dikatakannya, terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »