Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengungkap Penyalahgunaan Narkotika G golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis ( 12/9/2024). |
Telah diamankan 1 ( Satu ) orang laki - laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis shabu.
Dengan satu orang tersangka Ok ( 23 ) tahun dengan Batang Lembang Kalumpang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Dalam keterangan Kapolres Solok AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW menyampaikan, OK diamankan dengan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
1 (satu Unit handphone android merk OPPO warna Crystal Black 3.1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA supra Fit No. Pol BM 2339 QM Warna orange hitam beserta kunci Kontaknya.
Berselang beberapa jam Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan satu tersangka lagi sekira pukul 00.05 Wib bertempat di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
"Dengan tersangka AG ( 38 ) Tahun di Jalan Jambu Pandan baru RT 003 Rw 001 Kelurahan pasar pandan air mati Kecamatan Tanjung harapan kota Solok," jelasnya.
Dengan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening;
"Uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2 (dua) buah pipet serok 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna elegant black.1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna Biru.1 (satu) unit hanphone Android merk samsung warna biru tua," katanya.
Dikatakannya, dalam kronologisnya, tim mengamankan OK di jalan Tunas Bangsa I RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa kecamatan Ranjung Harapan kota Solok, pada Hari Kamis, tanggal 12 September 2024, Sekira Pukul 22.45 Wib dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Berdasarkan keterangan dari OK tersebut menerangkan bahwa OK, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AG Alias CORET dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan OK tersebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan cara memancing tersangka AG untuk melakukan lagi transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan handphone OK.
Kemudian sesuai petunjuk dari tersangka AG bahwa tersangka menunggu OK di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,
Setelah itu tim menuju lokasi yang dimaksud tersangka, dan sesampai dilokasi tim langsung mengamankan tersangka AG yang sedang berdiri di Pinggir jalan Cindua mato Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Setelah tersangka berhasil diamankan kemudian tim melakukan pemeriksaan dilokasi tersangka diamankan tersebut yang disaksikan oleh para saksi saksi dan masyarakat setempat, dan saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening di pinggir jalan yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari posisi tersangka diamankan.
Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan saat interogasi tersebut tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak mengakui kepemilikan dari 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang di temukan tersebut.
Selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna elegant black dari tangan kanan tersangka dan Uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saku kanan bagian depan yang digunakan tersangka.
Setelah itu tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka yang berjarak lebih kurang 200 (dua ratus meter) dari posisi tersangka diamankan yang disaksikan oleh para saksi saksi, dan saat pemeriksaan tersebut tim menemukan 2 (dua) buah pipet serok di atas lemari dalam kamar tidur tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk VIVO warna Biru yang terletak diatas tempat tidur tersangka serta mengamankan 1 (satu) unit hanphone Android merk samsung warna Biru tua yang terletak di atas lemari hias dalam kamar dengan posisi cas terpasang.
Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »