Kaesang Dianggap Bukan Penyelenggara Negara, Benny K Harman Soroti Panggilan KPK: Jangan Bikin Gaduh

Kaesang Dianggap Bukan Penyelenggara Negara, Benny K Harman Soroti Panggilan KPK: Jangan Bikin Gaduh
Menurut Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, Kaesang sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara melainkan orang swasta.
BENTENGSUMBAR.COM
- Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berlebihan karena sudah mengalihkan masalah karena memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Kaesang dipanggil lembaga antikorupsi itu berkaitan dengan penyewaan jet pribadi untuk pergi ke luar negeri.

"Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Menurutnya, Kaesang sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara melainkan orang swasta.

"Dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara," ujarnya, seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat.

"Kalau dia mau sewa private jet, ke mana, itu adalah haknya beliau," ucapnya melanjutkan.

Benny menyarankan agar lembaga antirasuah tersebut lebih baik mengurus kasus-kasus lain, termasuk yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya enggak tahu saya. Buat yang enggak perlu gitu loh. Yang di depan mata selesaikan lah kasus-kasus yang sudah jadi tersangka tapi enggak diproses. KPK mending selesaikan kasus Firli, ya kan?" ujarnya.

Untuk itu, Benny agar KPK diminta tak perlu membuat gaduh. Ia berharap KPK tak melihat kapasitas Kaesang sekadar sebagai anak presiden. Padahal, kata dia, Kaesang bukan penyelenggara negara.

"KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta. Bahwa dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »