Pj Wali Kota pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion. |
Hal ini disampaikan Pj Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kota Padang Muharlion di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (13/9/2024).
Andree Algamar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini, disusun mengacu pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.
"Isi Ranperda tersebut terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," sebutnya.
Andree memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Kota Padang TA 2024 tidak mengalami perubahan dengan target pendapatan tetap sebesar 706 miliar rupiah.
Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar 3,7 miliar rupiah.
"Pendapatan transfer yang semula sebesar 1,819 triliun rupiah, disesuaikan menjadi 1,81 triliun rupiah atau berkurang 9,1 miliar rupiah. Jadi secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula 2,53 triliun rupiah menjadi 2,52 triliun rupiah," papar Pj Wali Kota.
Terakhir Pj Wako berharap agar Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 yang disampaikan dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
"Kami berharap Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024, sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024. APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat," pungkas Pj Wako didampingi Pj Sekda Yosefriawan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »