Hubungan Asmara Tak Direstui, Remaja 19 Tahun Nekat Tusuk Ayah Sang Kekasih karena Sakit Hati, Korban Pemilik Toko Obat

Hubungan Asmara Tak Direstui, Remaja 19 Tahun Nekat Tusuk Ayah Sang Kekasih karena Sakit Hati, Korban Pemilik Toko Obat
Motif di balik penusukan ini adalah sakit hati dan dendam. TK selaku ayah N, tidak merestui hubungan tersebut.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus penusukan yang mengejutkan warga Pamulang, Tangerang Selatan, menggemparkan publik pada awal Oktober 2024. 

Seorang remaja berusia 19 tahun, berinisial RA, ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk pemilik toko obat, TK, di kawasan Pondok Cabe. 

Aksi ini terjadi di sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Kemiri Raya pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, TK (46), yang saat itu sedang berada di dalam tokonya, diserang oleh RA menggunakan senjata tajam.

Tanpa ampun, pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. TK pun mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Beruntung, korban selamat dari serangan tersebut setelah menerima perawatan intensif.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Polsek Pamulang beberapa saat setelah kejadian. 

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa RA langsung diamankan di tempat kejadian dan kini telah ditahan di Rutan Polsek Pamulang. 

RA disangkakan dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan, serta Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat.

"Dengan cepat langsung kita lakukan penahanan terhadap pelakh. Kini pelaku dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan dan dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP," tutur Suhardono pada 12 Oktober 2024.

Suhardono juga menambahkan bahwa motif di balik penusukan ini adalah sakit hati dan dendam. 

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, RA memiliki hubungan asmara dengan anak korban, N. 

Namun, TK selaku ayah N, tidak merestui hubungan tersebut dan meminta RA untuk memutuskan hubungan. 

Tindakan ini membuat RA merasa terhina dan marah, hingga akhirnya nekat melakukan percobaan pembunuhan tersebut.

Dalam kejadian ini, RA diketahui mempersiapkan aksi penusukan dengan matang. Ia mendatangi toko TK dengan tujuan utama untuk melukai korban. 

Serangan brutal itu tidak hanya didorong oleh emosi sesaat, melainkan karena dendam yang dipendam RA terhadap korban. 

Kini, RA harus menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tindakan kejinya.

Peristiwa ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar. 

Kasus tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat akan bahaya tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi dan dendam. (Sumber:  Gemasulawesi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »