Pelaku yang merupakan suami korban dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. |
Di hadapan polisi, Mateus menangis dan mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya.
"Selingkuh, istri saya selingkuh, saya menyesal," kata Mateus sembari menangis menceritakan motif aksi brutalnya.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Magdalena terjadi pada Sabtu (23/11/2024).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Mateus mendatangi korban di rumah saudaranya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pasangan suami istri tersebut kemudian terlibat cekcok hingga korban berusaha lari dari rumah.
"Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang membawa obeng dan langsung ditusukkan ke punggung korban," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Walau ditusuk dua kali menggunakan obeng, korban tetap berlari untuk menghindari kebrutalan sang suami.
Namun pelaku yang gelap mata, mengejar korban dan menusuknya dengan pisau.
"Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku pergi," imbuhnya.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami 9 luka tusukan di dada, punggung, perut dan wajah. Rinciannya 2 tusukan obeng dan sisanya tusukan pisau.
"Pisau ini dibawa pelaku di dashboard sepeda motornya, katanya habis potong bambu," katanya.
Hal yang bikin miris, aksi pelaku ini dilakukan di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Menurut dia, pelaku ditangkap di salah satu kos hariann di wilayah Demak, Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor, sebilah pisau sangkur, obeng, akta nikah dan sandal," tandas Kompol Danu.
Pelaku berasal dari Desa Sekon, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Desa Mojosarirejo Sukendah menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pendatang yang berprofesi sebagai supir truk.
Selama dua tahun menghuni di rumah kontrakan, pelaku jarang terlibat dalam kegiatan warga. Menurutnya, pelaaku adalah dua dengan dua anak.
Lalu ia menikahi Magdalena Fallo dan menetap di wilyah Mojosarirejo.
Status kependudukannya juga masih tercatat sebagai warga Desa Sekon Kecamatan Insana NTT.
"Jarang pulang kerumahnya, saat pulang hanya sebentar lalu kembali bekerja," ujarnya.
Kini pelaku haru meninggalkan dua anaknya dan ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ia dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*)
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »