Jika terbukti secara sah berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan, oknum guru PPPK tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan dan paling berat. |
Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu A Gunawan di Bengkulu, Jumat, mengatakan jika terbukti secara sah berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan dan paling berat yaitu pemecatan.
"Berkaitan dengan kasus tersebut, ada salah satu tenaga PPPK kita yang saat ini prosesnya sudah di pengadilan. Maka, kita lihat apakah yang bersangkutan betul-betul bersalah atau seperti apa," ujar dia.
Ia menerangkan bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum guru tersebut akan sesuai dengan putusan pengadilan, dan Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul meminta agar pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu agar diberi hukuman seberat-beratnya.
"Harus disanksi, enggak boleh lagi itu. Kita harus cegah sedemikian rupa dan kalau ada harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.
Untuk itu, ia meminta agar kasus hukum pihak terkait seperti kepolisian untuk memastikan jika aksi yang dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kota Bengkulu berinisial MA pada September 2024, harus terus berjalan.
Sebelumnya, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap MA (31) terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah dasar (SD), yaitu M (11) pada 18 September 2024.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai PPPK di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang berada di gedung usaha kesehatan sekolah (UKS) dan korban berniat mengambil minyak kayu putih, karena mengalami sakit perut dan terjadi tindakan kekerasan seksual tersebut. (*)
Sumber: Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »