Pelaku nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Lampung Utara karena dipecat sebagai Satpam. |
Sebab dari gedung yang dibakar itu terdapat uang Rp 500 juta yang menjadi abu dilalap si jago merah.
Perbuatan mantan satpam membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu berhasil diungkap Polres Lampung Utara.
Pelaku mantan satpam bernama Agus Rahmat (38) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku melakukan pembakaran kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) malam.
"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (8/12/224).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu karena kalap.
Hal itu lantaran pelaku dipecat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Lampung Utara.
Pelaku nekat membakar kantor pajak tersebut dikarenakan sakit hati terhadap pihak manajemen.
Pelaku dipecat pada bulan Agustus 2024 lalu dan karena itulah sakit hati hingga melakukan pembakaran kantor pajak.
Polisi melakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV bahwa pelaku masuk mendekati ruang alat tulis kantor.
"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus.
AKP Stefanus mengatakan, pelaku dipecat karena ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor.
Petugas menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.
Serta dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.
Hingga mengalami kebakaran tersebut seperti alat tulis kantor, laptop, AC, komputer, dan arsip berkas.
Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sumber: tribunnews
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »