Kapok! Akhirnya Ayah Tiri Bejat Pelaku Rudapaksa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kapok! Akhirnya Ayah Tiri Bejat Pelaku Rudapaksa Dituntut 18 Tahun Penjara
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana disampaikan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (24/12/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
- Terdakwa MFR, 25, ayah tiri yang merudapaksa anaknya yang masih di bawah umur dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara lebih tinggi dari hukuman maksimal 15 tahun karena berstatus sebagai ayah tiri yang semestinya melindungi anaknya yang masih berusia 6 tahun. Bahkan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana disampaikan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (24/12/2024).

MFR dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 76 D, Undang -udang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun, lebih tinggi dari batas maksimal  hukuman 15 tahun.

Hukuman diperberat dengan ditambah 3 tahun dari hukuman maksimal, karena terdakwa merupakan ayah tiri.

”Jaksa menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan masa depan anak korban, menimbulkan trauma, psikologis dan mental terganggu, serta menimbulkan korban ketakutan,” kata kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Negara Nyoman Arya Merta, usai sidang tuntutan kemarin.

Selain pidana penjara 18 tahun, terdakwa dipidana denda Rp 80 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 82 juta, sesuai surat pengajuan restitusi LPSK.

Karena  tuntutan hukuman dinilai terlalu berat, terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Negara.

”Terdakwa sudah menyatakan sendiri meminta keringanan hukuman,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan di mes tempat tinggal tersangka bersama korban dan ibunya di salah satu desa di Kecamatan Negara. 

Saat kejadian, ibu korban berada di rumah neneknya. Korban diajak terdakwa pulang ke mes untuk meletakkan tasnya. Akan tetapi setelah meletakkan tas, terdakwa mengangkat ke lantai.

Saat melakukan rudapaksa, korban berontak namun terdakwa tetap memaksa.

Bahkan saat korban mengeluh sakit, terdakwa membekap mulut korban. 

Setelah korban mengeluarkan darah dari kemaluan, korban diajak ke kamar mandi untuk dibersihkan. Koban lalu dibawa ke rumah neneknya.

Terdakwa memberikan handphone kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang baru dialami.

Dari penyelidikan, ternyata terdakwa tidak menyetubuhi. Sebelumnya  sudah empat kali melakukan perbuatan cabul pada korban. (*)

Sumber : Radar Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »