Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung 15 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan

Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung 15 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan
Aksi pelaku dilancarkan saat korban meminta untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Kemudian pelaku menyanggupi dengan satu syarat.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang ayah berinisial M (45) tega menyetubuhi anak kandungnya NA (15).

Perilaku bejat itu dilakukan berulang kali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman.

“M melakukan persetubuhan sebanyak tujuh kali,” kata Ipda Irman saat Press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).

Persetubuhan yang dilakukan M terhadap NA anak kandungnya di September-Oktober 2024 hingga korban hamil.

“Korban hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan,” ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya dalam kamar di rumahnya di Kecamatan Sinjai Selatan.

Kasus ini terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya.

Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

Aksi pelaku dilancarkan saat korban meminta untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan.

Kemudian pelaku menyanggupi dengan satu syarat.

“Syarat pelaku yaitu melayani hasratnya yang disanggupi oleh korban,” katanya.

“Anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi,” lanjutnya.

Menurut Ipda Irman pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya.

“Masih tinggal satu atap semua, dan istrinya mengalami depresi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Sumber: Tribun

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »