Gegara Ini, MK Tolak Gugatan Paslon Hendri Septa-Hidayat, Sore Ini KPU Kota Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Calon Terpilih

Gegara Ini, MK Tolak Gugatan Paslon Hendri Septa-Hidayat, Sore Ini KPU Kota Padang Tetapkan Fadly-Maigus sebagai Calon Terpilih
Ketua KPU Kota Padang Dori Putra dan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Arset Kusnadi bersama jajaran serta Kuasa Termohon Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H. dan Zulnaidi, S.H.
BENTENGSUMBAR.COM
- Putusan Dismissal perkara Nomor 212/PHPU.KO
TA-XXIII/2025 yang telah diucapkan pada Rabu (5/2/2025) telah mementahkan dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 (Hendri Septa-Hidayat) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Termohon Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H. dan Zulnaidi, S.H., mengatakan sebagaimana permohonannya yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan (10/1/2025) lalu, Hendri Septa-Hidayat selaku Pemohon Petahana mempersoalkan 2 (dua) hal.

Pertama, tuduhan bahwa Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran asas ketidakjujuran pelaporan LHKPN Paslon Nomor Urut 1 (Fadly Amran-Maigus Nasir), sehingga bertentangan dengan asas yang luber dan jurdil serta dipenuhi pelanggaran. Kedua, tindak kecurangan secara TSM di 8 Kecamatan Kota Padang.

Kedua tuduhan Pemohon tersebut telah diperiksa dan diadili oleh MK. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai apa yang didalilkan Pemohon dalam Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 terkait permasalahan dugaan pelanggaran TSM tidak dapat diyakini kebenarannya.

Bahkan semua dalil Pemohon berkenaan dengan hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak relevansi.

"Sedangkan, berkaitan persoalan pelanggaran asas ketidakjujuran oleh Paslon Nomor 1 selaku Pihak Terkait karena Pihak Terkait diduga tidak jujur dalam melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sesuai hukum yang berlaku, MK justru berpendapat bahwa dalil pemohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang dan diawasi pula oleh Bawaslu Kota Padang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar  Zulnaidi pada Kamis 6 Februari 2025 pagi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Singkatnya, MK tidak satupun meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon.

Sehingga Permohonan Hendri Septa-Hidayat dinilai tidak beralasan menurut hukum oleh MK.

"Selaku kuasa hukum Termohon, keyakinan kami atas Pemohon yang berbasis opini tanpa dasar dan fakta yang konkrit yang dibangun atas imajinasi yang tidak saling terhubung. Putusan dismissal yang telah diucapkan MK membuktikan klien kami telah menyelenggarakan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Semetara itu Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Arset Kusnadi mengatakan putusan dismissal yang  telah disampaikan MK  pada kemarin  Rabu 5 Februari 2025 malam maka, KPU Kota Padang  akan menetapkan calon walikota dan wakil walikota terpilih.

"Ya, Hari ini kami KPU Kota  Padang  akan menetapkan calon terpilih pukul 16.OO WIB. Setelah ditetapkan calon terpilih kami akan menyerahkan hasil penetapan ke Pemko Padang dan DPRD Kota Padang," ujar Arset

Pewarta: Romelt

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »