Kejadian tragis dialami oleh seorang ibu muda tunawicara (32), yang dirudapaksa oleh mantan narapidana kasus serupa. (Foto Ilustrasi/Net). |
Peristiwa teragis ini terjadi di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku bernama Samsul Bahri (47) ini nekat merudapaksa korban karena kondisi rumahnya yang sepi.
Serta mengetahui korban mengalami gangguan bicara (tunawicara), sehingga pelaku berkeyakinan bahwa korban tidak bisa berteriak.
Pengakuan pelaku Samsul, dirinya mengetahui korban karena tinggal dekat dengan tempatnya bekerja.
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Ketika perbuatan bejat itu dilakukan, pelaku menampar korban dengan keras dan mengancam akan menusuk korban dengan pisau agar korban tidak memberitahukan perbuatan ini kepada siapapun.
Setelah kejadian itu dilakukan, korban kemudian melaporkan kepada keluarganya serta suaminya.
Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bireuen guna diporses hukum.
Terungkap bahwa pelaku merupakan mantan narapidana dalam kasus yang sama yaitu rudapakasa dengan hukuman 2 (dua) tahun pada tahun 2009.
Pelaku akhirnya ditangkap dan kasusnya bergulir di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Setelah melalui serangkaian persidangan, terdakwa Samsul Bahri dijatuhkan vonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Syauqi
Hakim menyatakan terdakwa Samsul Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap korban.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Samsul Bahri dengan pidana penjara selama 145 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” vonis hakim dalam putusan nomor 4/JN/2025/MS.Bir, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Kejadian ini berawal pada Selasa, 15 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban sedang berada di rumah seorang diri di satu desa dalam Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Pada saat kejadian, korban yang baru selesai mandi keluar dari kamar mandi dengan hanya memakai handuk.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berdiri di depan pintu kamar mandi.
Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan langsung merudapaksanya.
Korban melakukan perlawanan dengan memberontak ingin bangun dari tempat tidur sambil meninju kearah badan terdakwa sambil mengeluarkan suara dari mulut korban.
Namun terdakwa langsung menutup mulut korban agar korban diam sambil menekan kedua tangan korban agar tidak bisa bangun dan berhenti memberontak.
Usai melakukan tindakan bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun perbuatan ini.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban, didapati luka lecet di depan muara liang senggama dan robekan lama selaput dara.
Sumber: Serambi Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »