Disaksikan Gubernur Mahyeldi, DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045, Ini Kata Muhidi

Disaksikan Gubernur Mahyeldi, DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045, Ini Kata Muhidi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menandatangani dokumen penetapan Ranperda tentang rencana tata ruang tata wilayah Tahun 2025-2045 dalam rapat paripuran yang digelar hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi menandatangani dokumen penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah Tahun 2025-2045 dalam rapat paripuran yang digelar hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

Penetapan itu disaksikan langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, dan Pj Sekdaprov Sumbar Yozarwardi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri segenap anggota DPRD Sumbar, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sumber Muhidi mengatakan, pembahasan ranperda RT RW telah dilaksanakan oleh DPRD periode sebelumnya yakni periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD periode baru yakni 2024-2029.

“Pembahasan telah mengikutsertakan berbagai stakeholder. Diantaranya akademisi, OPD hingga stakeholder terkait,” katanya.

Menurut Muhidi, untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus juga telah beberapa kali mengonsultasikan pada kementerian terkait.

Dikatakan Muhidi, perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar 20 tahun kedepan.

Tujuannya adalah Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan.

“Selain itu juga untuk kemudahan masuknya investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Muhidi mengatakan pembahasan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota.

Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar perlu adanya kajian dan perencanaan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Dikatakannya, pasca disahkan, ranperda tersebut diserahkan pada Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah.(*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »