Mengaku khilaf, seorang bapak di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. |
Aksi tersebut dilakukan terhadap buah hati dari istri ketiganya saat ditinggal bekerja selama empat bulan di daerah Bukit Kemuning.
Atas perbuatannya, pria berinisial Id kini telah ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya laporan dari ibu korban.
"Tanpa perlawanan, tersangka kita tangkap di kediamannya pada malam hari," kata Kanit, Kamis (6/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*).
Sumber: Rilis.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »