Setelah ramai di media sosial, Polres Karawang akhirnya menetapkan tiga pelaku tersangka kasus rudapaksa terhadap anak yatim usia 15 tahun. (Ilustrasi). |
Remaja putri itu dirudapaksa di GOR Adiarsa, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Agustus 2024 lalu, hingga saat ini kondisinya hamil jalan tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M Nazal Fawwaz menjelaskan, tindak pidana terjadi pada Agustus 2024.
Ia mengaku keterlambatan dalam penanganan kasus ini disebabkan oleh waktu pelaporan kejadian itu pads Oktober 2024.
"Kami langsung menerima laporan tersebut dan dua bulan terakhir ini melakukan penyelidikan," katanya, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka berinisial A dan M masih dibawah umur dan L sudah dewasa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dirinya juga membantah kasusnya mandek. Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, pihak kepolisian fokus mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk memperkuat kasus.
"Ya apabila laporan lebih cepat disampaikan dan bukti langsung terkumpul, penindakan bisa dilakukan lebih cepat," ucapnya.
Apalagi, menurut Nazal, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Sehingga proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa, kami harus penuh kehati-hatian,” tambahnya.
Kata Nazal, selama proses penyelidikan, pihaknya selalu berkomunikasi intens dengan korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban.
Dalam gelar perkara yang dilakukan sepekan sebelum berita ini mencuat, penyidik memastikan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diberikan kepada pihak keluarga korban.
“Jika ada narasi kasusnya mandek, itu kurang benar. Kami selalu berkoordinasi dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak yatim usia 15 tahun di Kabupaten Karawang menjadi korban rudapaksa tiga orang pemuda.
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Agustus 2024 dan saat ini korban hamil tujuh bulan.
Dwi, orangtua korban mengungkapkan, peristiwa naas yang menimpa anaknya itu terjadi pada Agustus 2024 bertempat di area belakang GOR Adiarsa Karawang.
Korban, yang saat itu tengah bermain bersama adiknya.
Akan tetapi, korban didatangi tiga orang pelaku langsung memegangi dan membekap korban hingga merudapaksanya.
"Anak saya itu lagi main sama adiknya di GOR, adiknya diajak pergi dulu keluar tapi ternyata seperti sudah ada rencana buat berbuat jahat gitu," katanya kepada awak media pada Kamis (6/3/2025).
Dwi juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 lalu.
Polres Karawang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terkait kasus tersebut.
"Kita sudah melapor pada Oktober 2024 tetapi hingga kini kita selaku keluarga belum menerima informasi terbaru mengenai kelanjutan proses hukum," terangnya.
Kata Dwi, pihak Kepolisian sebetulnya sudah melakukan upaya pemanggilan ketiga pelaku berinisial I, A, dan L.
Bahkan, ketiga pelaku itu sudah mengakui perbuatannya.
Dari keterangan, A dan L melakukan rudapaksa terhadap K, bahkan L melakukannya hingga dua kali.
Sementara itu, I diduga melakukan pelecehan fisik.
Bahkan, ia juga sempat dipertemukan dengan keluarga para pelaku di Polres Karawang.
“Tapi mana tidak ada kejelasan dan proses hukumnya. Anak saya sekarang hamil enam bulan jalan tujuh,” ungkap ibu korban.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihkin mengatakan kasus ini berjalan sesuai tahapan.
"Proses berjalan sesuai tahapan demi tahapan," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Lanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menyebut kasus tersebut sudah diproses dan sudah naik penyidikan.
Dia juga membantah jika kepolisian mengupayakan perdamaian antara korban dan pelaku.
"Kalau kami tidak ada mediasi. Maksudnya tidak ada memfasilitasi mediasi," kata Rita. (*)
Sumber: WartaKotalive.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »