Terungkap, Usai Bayar Muncikari, AKBP Fajar Rekam dan Sebarkan Video Mesum ke Situs Porno Australia

Terungkap, Usai Bayar Muncikari, AKBP Fajar Rekam dan Sebarkan Video Mesum ke Situs Porno Australia
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Eks Kapolres Ngada, NTT, ditangkap pada 20 Februari setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini. Korban diketahui berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus hukum yang mengguncang publik kembali mencuat setelah seorang Kapolres diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap pada 20 Februari setelah penyelidikan mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini. Korban diketahui berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah sebuah video pelecehan seksual ditemukan di situs dewasa yang berbasis di Australia pada pertengahan 2024. Otoritas setempat menelusuri asal video tersebut dan menemukan bahwa rekaman itu berasal dari Kota Kupang, NTT.

Mereka kemudian melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang di Indonesia, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Bukti yang ditemukan semakin memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar terlibat dalam kasus ini. Hasil investigasi menunjukkan bahwa video tersebut direkam dan diunggah oleh dirinya sendiri.

Setelah menerima informasi dari otoritas Australia, kepolisian Indonesia segera bertindak dengan menangkap Fajar dan membawanya ke Markas Besar Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa kejahatan ini termasuk dalam kategori eksploitasi anak dan perdagangan manusia.

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini salah satu bentuk lain dari tindakan pidana perdagangan orang," ujar Dian Sasmita, Kamis (13/3/2025).

Menanggapi kasus ini, Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.

"Anggota yang terbukti bermasalah, apa pun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri," tegas Sandi Nugroho.

Kasus ini juga memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak warganet yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut hukuman berat bagi pelaku.

"Pecat dan penjarakan di lapas umum," kata netizen.

"Mau lapor polisi, eh pelakunya polisi sendiri," kata lainnya.

Hingga kini, kasus pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Publik terus memantau perkembangannya dan mendesak agar hukuman setimpal dijatuhkan kepada pelaku.

Tekanan dari masyarakat serta lembaga perlindungan anak semakin meningkat, menuntut keadilan bagi para korban.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang sesuai agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »