Mardefni Sayangkan Pernyataan Yuspar soal Formasi Hakim ad hoc Tipikor

Mardefni Sayangkan Pernyataan Yuspar soal Formasi Hakim ad hoc Tipikor
Mantan hakim Tipikor Mardefni, SH, MH., menyayangkan pernyataan Dr. Yuspar, SH. M.Hum., tentang formasi hakim ad hoc Tipikor dalam talkshow ASB.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pernyataan Dr. Yuspar, SH. M.Hum., tentang formasi hakim ad hoc Tipikor dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara (ASB) di PadangTV Jumat lalu sangat menyesakkan hati dan membuat gaduh dilingkungan Peradilan Tipikor di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan mantan hakim Tipikor Mardefni, SH, MH., melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/4) kemaren,

Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya dan Mardefni menganjurkan supaya Yuspar belajar lagi tentang Hakim Ad Hoc Tipikor walau dirinya sudah menyandang gelar Doktor.

Dikatakan, dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas dan diatur, terutapa Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menegakan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc. Disini sangat tegas dan jelas, bukan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier.

Menurut dia, bisa saja ada dua hakim ad hoc dalam satu majelis, hal itu tergantung kebutuhan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan.

"Saya pernah dalam satu majelis ada dua hakim ad hoc, namun kami tidak ada saling mempengaruhi hakim karier dalam menjalani putusannya," tegas Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Padang yang sekarang berprofesi kembali sebagai Advokat.

Jadi Yuspar harus banyak belajar tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selain itu pernyataan Yuspar yang meragukan kemampuhan hakim adhoc juga tidak ada dasar karena syarat untuk menjadi hakim ad hoc itu adalah minimal 15 tahun harus ada pengalaman dibidang hukum.

“Mahkamah Agung kan tidak mau juga memilih hakim ad hoc dari yang kurang dari 15 tahun pengalamannya, itu jelas. Jadi pernyataan dari Yuspar terebut sangat menyesatkan dan memberikan kesan negatif terhadap hakim ad hoc, padahal ad hoc ini diadakan untuk penyeimbang putusan hakim karier sebelum adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," tegas dia.

Selain itu, Mardefni juga mengkritik Padang TV yang menurutnya juga asal-asalan dalam memberikan narasumber dalam acara TalkShow ASB.

”Namanya Advokat Sumbar Bicara (ASB) ya advokat yang bicara itu harusnya dipilih advokat yang sudah senior, bukan advokat yang baru tahun kemaren dilantik kemudian menjadi narasumber,” tegas Mardefni yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh.  (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »