Bintara Polri berinisial Bripda MNF (23) ini tercatat sebagai anggota Polsek Bontocani. Ia menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap gadis 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. |
Bintara Polri berinisial Bripda MNF (23) ini tercatat sebagai anggota Polsek Bontocani.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, antara korban dan tersangka punya hubungan sebagai pasangan kekasih.
Pengungkapan kasus berawal saat korban melaporkan Bripda MNF ke Propam Polres Bone.
Pelaporan ini terkait kasus kekerasan yang dialaminya pada 14 Januari lalu.
"Awalnya dari kekerasan, mereka cekcok. Korban dengan oknum ini pacaran. Kemudian si oknum curiga dengan HP korban lalu emosi dan menampar serta menindis lehernya. Korban lalu melapor ke propam," ujarnya dikutip dari iNews Celebes, Sabtu (26/4/2025).
Dari penyelidikan, terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bripda MNF terhadap korban berstatus anak di bawah umur.
Sang pacar diduga pernah menjadi korban pemerkosaan.
"Saat pengembangan, korban dengan pelaku pernah berhubungan badan," katanya.
Menurutnya kasus pidana oknum polisi tersebut ditangani Satreskrim Polres Bone.
Sementara untuk kode etik ditangani Propam Polres Bone.
"Proses pidana sudah tersangka oleh reskrim, kalau etik bisa kroscek ke propam," ucapnya. (*)
Sumber: iNews Sulsel
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »