Tenaga Ahli Anggota DPRD Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Wanita

Tenaga Ahli Anggota DPRD Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Wanita
Seorang tenaga ahli honorer yang bekerja di bawah anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial NS, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh rekannya sesama tenaga ahli, N.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang tenaga ahli honorer yang bekerja di bawah anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berinisial NS, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh rekannya sesama tenaga ahli, N.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan DPRD Jakarta.

Laporan resmi dari korban disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Kasus ini tercatat dalam laporan dengan nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB.

Sebelum melapor, korban juga telah menjalani proses visum di hari yang sama.

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," kata Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi dalam keterangannya dikutip, Senin, 21 April 2025.

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tambahnya.

Yudi menuturkan bahwa akibat dugaan perlakuan pelecehan ini, kliennya mengalami dampak psikologis yang cukup serius, termasuk dihentikannya sementara aktivitasnya sebagai tenaga ahli untuk anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS.

Tim hukum korban menyampaikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, atas komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bahwa dugaan tersebut benar adanya.

"Kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut. 

Ia juga menyatakan ingin memastikan apakah pelaku merupakan bagian dari ASN atau pejabat lainnya.

"Kami sedang memastikan ASN atau pejabat yang melakukan hal tersebut. Tapi, dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut," kata Augustinus kepada wartawan.

Augustinus juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan disipliner yang serius terhadap pelaku, mulai dari teguran keras hingga pemecatan.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut akan kami tindak tegas, berupa teguran keras sampai ke pemecatan," ungkapnya. (*)

Sumber: NTVNews.id 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »