Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing. |
Pelaku, Y (39), yang merupakan ayah tiri korban, diamankan pada Rabu (7/5/2025) setelah ibu korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke pihak berwajib.
Korban, seorang pelajar berusia 13 tahun, menjadi sasaran pelecehan seksual oleh Y sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Modus pelaku adalah meminta korban memijatnya, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila terhadap sang anak.
Korban yang awalnya takut akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada sang ibu pada 6 Mei 2025.
Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan tersangka yang sempat diamankan oleh warga setempat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan bahwa Y telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Ciamis.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas dan memproses hukum secara serius setiap laporan yang masuk. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa,” tegas AKBP Akmal Selasa (13/5/2025).
Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka dalam keluarga.
“Anak harus merasa aman untuk bicara jika mengalami atau melihat kejahatan. Ini kunci pencegahan,” ujarnya. (*)
Sumber: Jabarekspres.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »