Barlius: Sekolah Perlu Menyediakan Loker Penyimpanan Ponsel Siswa

Barlius: Sekolah Perlu Menyediakan Loker Penyimpanan Ponsel Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menegaskan, sekolah perlu menyediakan loker untuk menyimpan ponsel siswa. (Fotdok).
BENTENGSUMBAR.COM
- Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menegaskan, sekolah perlu menyediakan loker untuk menyimpan ponsel siswa. 

Hal itu disampaikannya saat jumpa pers yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar pada Rabu, (28/5/2025).

Jumpa pers tersebut juga menghadirkan Kepala Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang dan membahas dampak penggunaan ponsel terhadap kesehatan mental dan konsentrasi belajar siswa.

"Ponsel dikumpulkan saat siswa datang dan dikembalikan saat pulang. Ini berlaku juga untuk guru yang diwajibkan mematikan ponsel saat mengajar,” ujar Barlius.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB.

"Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Nomor: 100.3.4.4/3240/Sek/Disdik-2025 dan akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Juni hingga September 2025," cakapnya.

Barlius menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.

"Kebijakan ini bukanlah pelarangan total, melainkan bentuk pembatasan yang tetap mempertimbangkan kebutuhan darurat maupun pembelajaran berbasis teknologi," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, ini bukan pelarangan mutlak. "Kalau dilarang sampai nol, itu tidak realistis di era digital saat ini,” tambahnya.

Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan penting, diantaranya larangan penggunaan ponsel oleh siswa selama di sekolah kecuali untuk kegiatan pembelajaran dengan izin guru atau dalam keadaan darurat.

Guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan menggunakan ponsel apabila dapat mengganggu konsentrasi siswa saat proses belajar mengajar. 

"Sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan ponsel yang terpusat dan aman. Untuk keperluan komunikasi dengan orang tua, sekolah diharuskan menunjuk contact person seperti wali kelas atau guru BK," tukuknya. 

Pewarta: Melizawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »