Jokowi Diminta Abraham Samad Cabut Laporan Ijazah Palsu, Eks Menkumham: Sudah Terpojok

Jokowi Diminta Abraham Samad Cabut Laporan Ijazah Palsu, Eks Menkumham: Sudah Terpojok
Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Hamid Awaludin mengaku yakin Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mencabut laporan soal tudingan ijazah palsu.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Hamid Awaludin mengaku yakin Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mencabut laporan soal tudingan ijazah palsu.

Hal ini disampaikan oleh Hamid dalam tayangan ROSI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/5/2025).

Menurut Hamid, sebenarnya Jokowi bisa menarik laporan tersebut jika mau.

Namun, karena tidak kunjung menunjukkan ijazah aslinya ke publik dan justru memilih lapor polisi, Jokowi dinilai kini sudah terpojok.

"Bisa (tarik laporan, red.) kalau dia mau. Tapi, menurut saya dia tidak akan tarik karena dia sudah merasa bahwa apa yang dia punyai adalah benar meskipun orang tetap mencurigai bahwa kebenaran yang dia yakini itu tetap tidak benar," kata Hamid.

"Mengapa baru sekarang tunjukkan ijazah asli itu? Kenapa baru sekarang? Kenapa enggak dari awal-awal? Kan ini semakin hari beliau makin terpojok kan. Nah, kenapa baru sekarang ditunjukkan?" papar eks Duta Besar RI untuk Federasi Rusia tersebut.

"Jadi keraguan orang tentang kebenaran yang dimiliki Pak Jokowi tetap ada. Oleh karena itu, untuk meng-clear-kan semua, teruskan aja, supaya kita lihat pengadilan gimana," tambahnya.

"Karena sekalian sudah masuk ya memang ada harganya kalau pengadilan memutuskan bahwa kebenaran berada di Pak Jokowi ya tergantung putusan hakim," pungkas Hamid.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

“Saya mengimbau teman saya Pak Jokowi, supaya mungkin lebih elok, lebih arif, memberi contoh kepada masyarakat supaya tidak melanjutkan laporannya,” ucap Abraham Samad saat diwawancara oleh wartawan KompasTV.

“Supaya orang tetap bangga terhadap sikap Pak Jokowi. Karena apa? Mantan pimpinan yang bisa diingat itu ada legasinya,” lanjutnya.

Sementara, kata Abraham, jika Jokowi meninggalkan warisan atau legacy yang tidak elok, yang memalukan, maka orang tidak akan pernah mengingatnya sebagai pemimpin.

“Jadi sebaiknya laporan ini tidak dilanjutkan oleh Pak Jokowi ataupun kalau Pak Jokowi bersikeras melanjutkan laporan ini, maka seharusnya, lagi-lagi, seharusnya aparat pengegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak punya dasar untuk menindaklanjuti laporan ini,” paparnya.

“Karena pertama saya lihat, laporan itu, pasal-pasal yang ditunjukkan, itu tidak tepat. Kira-kira seperti itu. Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum dan sebagai orang yang punya latar belakang di dunia hukum,” lanjutnya.

Alasan Jokowi Baru Sekarang Melapor

Adapun Jokowi membuat laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).

Dalam hal ini, Jokowi mengungkap alasan mengapa baru melapor ke polisi meski isu tersebut sudah lama menjadi polemik.

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi kepada wartawan. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini pun rela turun langsung membuat laporan tersebut karena soal kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," tuturnya.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkap ada lima inisial nama yang dilaporkan ke polisi.

Yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Namun, Yakub tak merinci siapa saja sosok tersebut.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T, dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu.

Yakub mengatakan, saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.

Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. 

Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »