Pelaku berinisial SM (52), yang bekerja sebagai tenaga honorer, telah melakukan tindakan cabul terhadap putrinya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar. |
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (6/5/2025), menyatakan bahwa pelaku berinisial SM (52), yang bekerja sebagai tenaga honorer, telah melakukan tindakan cabul terhadap putrinya sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
"Pelaku mulai memperlihatkan film dewasa kepada korban saat masih SD, lalu meraba bagian sensitif tubuh korban. Tindakan persetubuhan dimulai saat korban duduk di bangku SMP hingga SMA," ujar Kombes Pol Ade Permana yang didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, S.I.K.
Kejadian tragis ini berlangsung di kediaman keluarga korban.
Sang ibu dalam kondisi sakit dan menderita stroke, sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatannya selama bertahun-tahun tanpa diketahui pihak luar.
Menurut penyelidikan Unit PPA, korban akhirnya berani melaporkan tindakan ayah kandungnya kepada pihak kepolisian setelah lulus sekolah menengah atas.
Penyidik pun segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.
Polresta Gorontalo Kota menjerat SM dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung," tegas Kombes Pol Ade.
Polisi terus mengembangkan penyidikan dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat. (*)
Sumber: Liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »