Remaja Putri, Warga Air Padang Dirudapaksa Ayah Tiri, Mulut Dibekap dan Diancam

Remaja Putri, Warga Air Padang Dirudapaksa Ayah Tiri, Mulut Dibekap dan Diancam
Pelakunya adalah NM (44) yang tak lain adalah bapak tiri korban. Korbannya adalah Bunga (14) – bukan nama sebenarnya – yang merupakan warga Kecamatan Air Padang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus asusila di Bengkulu Utara masih terus meningkat. Bahkan satu lagi kasus asusila terhadap anak di Bengkulu Utara yang dilakukan oleh orang dekat korban.  

Korbannya adalah Bunga (14) – bukan nama sebenarnya – yang merupakan warga Kecamatan Air Padang.

Pelakunya adalah NM (44) yang tak lain adalah bapak tiri korban. 

Kejadian persetubuhan ini dialami korban mulai bulan April lalu dan terakhir pekan lalu. 

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut pada bibinya lantaran tertekan dengan perbuatan sang ayah. 

Kejamnya lagi, dalam melakukan aksinya tersebut, korban bukan hanya membekap mulut korban agar tidak berteriak. 

Namun tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan hal tersebut pada orang lain, apalagi ibu korban. 

Dituturkan korban pada polisi, kejadian ini berawal saat itu korban dan tersangka hanya berdua di dalam rumah dan ibu korban atau istri tersangka tengah diluar. 

Saat itu tersangka mengajak korban ke dalam kamarnya dan memaksa korban melakukan hal tersebut. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda. Freddy Silaen, SH menerangkan jika berdassarkan pengakuan korban yang juga diakui tersangka, perbuatan tersebut dilakukan kedua kali. 

“Bahkan kali kedua perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban tengah di dapur, tersangka membekap mulut korban,” terangnya.

Dalam penyidikan, sebelum memeriksa saksi dan korban, Polisi juga sudah melakukan visum pada korban yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana tersebut. 

“Sehingga keterangan korban, saksi termasuk tersangka saling berkesesuaian dengan bukti yang kita miliki,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 ayat (3).

“Ancaman pidananya 15 tahun, namun sesuai ayat (3) ancaman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun karena status korban dan pelaku merupakan keluarga dekat,” terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »