Hore... Pemerintah Bolehkan Lagi Pemda Rapat di Hotel & Restoran

Hore... Pemerintah Bolehkan Lagi Pemda Rapat di Hotel & Restoran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan membolehkan lagi kepada seluruh pemda untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
BENTENGSUMBAR.COM
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan membolehkan lagi kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

Adapun sebelumnya pemerintah sempat melarang pemda untuk rapat di hotel dan restoran. 

Hal ini karena Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran.

Namun, adanya efisiensi anggaran ini berdampak ke pengusaha hotel dan restoran. Sebab mereka mesti merumahkan pegawainya.

"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo)," ujar Tito dikutip Senin (9/6).

Tito menekankan bahwa pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).

Menurut Tito, lapangan usaha perhotelan dan restoran memiliki karyawan yang tidak sedikit dan juga rantai pasok makanan serta minuman. 

Karena itu, kegiatan rapat di hotel dan restoran dapat menghidupkan para produsen yang memasok barang ke hotel dan restoran.

"Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," katanya.

Tito menjelaskan, kegiatan dan rapat di hotel atau restoran hanya ada di daerah saja, tidak berlaku di lembaga dan kemeterian pusat.

Pasalnya pemerintah pusat hanya memotong anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk 552 daerah di Indonesia.

Angka pemotongan anggaran Rp 50 triliun itu tidak terlalu signifikan jumlahnya sehingga alokasi anggaran lain tidak terganggu.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan rapat-rapat yang digelar oleh pemda di hotel membutuhkan pedoman agar tak kebablasan, walaupun sudah diperbolehkan.

Relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. 

Namun, dia mengingatkan bahwa parameter jelas dibutuhkan untuk relaksasi tersebut.

"Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah," katanya.

Menurut dia, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri. 

Adapun pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

"Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” kata dia.

Dia menilai surat edaran itu dibutuhkan bagi pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar. 

Pasalnya, di Inpres dan SE sebelumnya, dijelaskan bahwa belanja kegiatan yang bersifat seremonial harus dibatasi.

"Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” pungkas dia.(*)

Sumber: jpnn

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »