Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan anggaran kegiatan pemerintah, dalam PMK Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. |
Standar biaya masukan menjadi acuan bagi setiap kementerian atau lembaga (K/L) ini meliputi biaya honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, biaya barang dan jasa, serta biaya bantuan.
Melalui aturan ini pemerintah menghapus kebijakan satuan biaya untuk komunikasi.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait mengatakan sebelumnya biaya ini diberikan karena masa pandemi yang mengharuskan berkomunikasi.
Namun saat ini biaya tersebut dianggap tidak perlu.
“Dulu waktu menghadapi Covid-19 ada biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu dulu kami berikan. Tapi sekarang sudah kami hapus,” kata Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Uang saku untuk rapat full day juga dihapus. Diketahui rapat full day adalah pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor selama paling singkat delapan jam tanpa menginap.
Uang saku untuk rapat half day yang berlangsung paling singkat lima jam sendiri sudah dihapus sejak tahun anggaran 2025.
Selain itu rapat half day dan full day hanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali bila melibatkan instansi atau masyarakat kabupaten/kota setempat.
Mengatur Biaya Konsumsi
Selain menghapus, peraturan ini juga mengatur biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, atau eselon I sebesar Rp 118.000 per orang.
Sedangkan anggaran untuk kudapan (snack) adalah Rp 53.000 per orang. Bila dalam rapat disediakan makan dan kudapan, maka total biaya konsumsi adalah Rp 171.000 per orang.
Kemudian untuk rapat tingkat menteri, peraturan ini juga mengatur biaya konsumsi untuk rapat biasa.
Setiap provinsi memiliki besaran anggaran yang berbeda-beda. Standar biaya konsumsi rapat ini bersifat sebagai batas tertinggi.
Di bagian penjelasan, dijelaskan soal satuan biaya konsumsi rapat digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman.
Biaya konsumsi ini diperuntukkan rapat secara luring dengan durasi paling singkat selama dua jam.
“Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK Nomor 32 tahun 2025. Ketentuan lainnya yaitu konsumsi berupa kudapan dan minuman diberikan jika rapat melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya. (*)
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »