Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang juga legislator dari PDIP menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Foto). |
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI kepada MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
Jumlah anggota DPR tercatat sebanyak 580 orang. Maka 2/3 dari 580 adalah 386,67.
Karena jumlah kursi haruslah bilangan bulat, maka wajib dihadiri 387 anggota dewan atau lebih.
Andreas menerangkan, sesuai Pasal 7 UUD 1945, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan di paripurna DPR, untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.
“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai Pasal 7 UUD 1945 dimulai. Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan,” sambungnya.
Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” tutup Andreas. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »