Wakil Walikota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat situs warisan dunia yang ada di daerah tersebut. |
Demikian disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Prosedur Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kawasan Area A Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oléh Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, bertempat di Khas Ombilin Hotel, Kamis 19 Juni 2025.
"Sawahlunto tidak punya gunung, laut atau Mall serta pusat pusat hiburan lainnya yang dapat menjadi daya tarik orang untuk datang berkunjung," kata dia.
Tapi kota ini, jelas dia lagi, punya berbagai objek cagar budaya dan sudah di tetapkan sebagai kawasan Area A Situs Warisan Dunia.
Yaïtu Warisan Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto (WTBOS) oléh UNESCO dalam sidang di Kota Baku Azerbaijan tanggal 6 Juli 2019.
"Untuk itu, kami menyambut positive kegiatan ini dan menghimbau pada masyarakat, pelaku usaha, pemangku kepentingan, pemilik dan penghuni berbagai objek cagar budaya agar dapat mematuhi mekanisme PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam memudahkan dan memberikan kepastian hukum sehingga tercipta kota yang tertata yang berimbas kepada peningkatan roda ekonomi dan iklim investasi," papar Jeffry.
Sebelumnya , Kepala Dinas Kebudayaan Kota Sawahlunto, Hilmed, S.Pt.MM dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas dasar keprihatinan karena sebagian dari pemilik ataupun pengguna bangunan yang berada dalam kawasan Area A WTBOS tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan sehingga aktivitas tersebut beresiko menghilangkan ciri bentuk asli serta atribut yang mestinya dipertahankan sesuai dengan kriteria sebuah bangunan cagar budaya.
Sawahlunto memiliki 163 situs yang mesti dijaga, oléh karena itu dia berharap bagi yang akan membangun ataupun merombak agar mengurus dulu perizinan nya sebelum terlanjur untuk menghindari hal yang sama sama tidak diinginkan.
"Yang paling rawan adalah kawasan Asrama Tanahlapang, mulaï dari Gang 1 sampai Gang 7, penyewa jika akan lakukan perombakan atau penambahan mohon urus dulu PBGnya," harap Hilmed.
Pewarta: Marjafri
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »