Dapat Rp15 Miliar dari Amankan Judol di Komdigi, Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umrah

Dapat Rp15 Miliar dari Amankan Judol di Komdigi, Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umrah
Rajo Emirsyah, terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberangkatkan puluhan orang umrah.
BENTENGSUMBAR.COM
- Rajo Emirsyah, terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberangkatkan puluhan orang umrah dari uang tutup mulut praktik pengamanan situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

"Ada yang mengirim umrah 47 orang," kata Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya juga menggunakan uang tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo. 

Bahkan, la juga memakai uang itu untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson. Rajo berkelana dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

"Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya)," ujar Rajo.

Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.

Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.

Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »