Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia. |
Kejagung menyebut Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia.
"Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga, terkait upaya-upaya hukum terhadap tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
Hal ini, kata Anang, dilakukan dengan tetap menghormati aturan hukum dan kedaulatan negara lain.
"Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," ujarnya.
Adapun Anang belum merinci kapan Kejagung akan memanggil Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ia menyebut bahwa penjadwalan pemanggilan masih disusun oleh penyidik.
"Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing.
Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389 atau sekitar Rp285 triliun. (*)
Sumber: Okezone.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »