Rapat dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti. |
Rapat dipimpin Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirmanwansyah dan dihadiri Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, Neldeswenti.
Ketua Tim Pondok Pesantren (Pontren) dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal optimis, apabila Ranperda tersebut berlaku efektif, maka bantuan pemerintah terhadap kebutuhan pesantren bisa lebih maksimal.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar mencatat, pondok pesantren di Sumbar terdapat 300 lembaga/pesantren. Proses pembelajaran di pondok pesantren saat ini berjalan normal sesuai dengan harapan bersama.
Sementara itu, Nurfirmanwansyah mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar menginisiasi usul prakarsa DPRD tentang Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai salah satu upaya agar keberadaan pesantren mendapatkan pengakuan atau rekognisi dan afirmasi dari negara.
Termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan.
Serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »