Komisi I DPRD Kota Padang Usmardi Thareb menegaskan, LPM bukanlah lembaga kekuasaan yang kebal evaluasi. Ia adalah mitra masyarakat dalam pemberdayaan, dan harus terbuka terhadap kritik dan koreksi. |
Isu ini mencuat setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak oleh Camat Padang Selatan.
Namun dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Usmardi Thareb, terungkap bahwa langkah pemberhentian itu justru didasarkan pada aspirasi masyarakat yang disampaikan secara kolektif melalui mekanisme formal. “Agenda ini merupakan respons cepat DPRD terhadap dinamika di masyarakat. Kami ingin setiap persoalan yang berkaitan dengan kelembagaan di tingkat kelurahan ditangani dengan jelas, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Usmardi yang akrab disapa UT itu.
Fakta di lapangan menunjukkan, pada 22 Juni 2025, Camat Padang Selatan menerima surat mosi tidak percaya terhadap Ketua LPM Air Manis. Surat tersebut ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk ninik mamak dari enam suku, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta pengurus lingkungan dari tingkat RW dan RT.
Dari dua ketua RW, satu menyatakan setuju, satu lainnya tidak ikut menandatangani, sementara seluruh enam ketua RT secara terbuka menyatakan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Allazi.
Dalam mosi itu, Allazi dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi LPM secara maksimal. Aspirasi tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Daerah, khususnya Pasal 63 dan Pasal 64 Tahun 2024, yang mengatur tentang peran, tugas, serta mekanisme pemberhentian pengurus LPM.
Camat Padang Selatan bertindak sebagai fasilitator aspirasi warga, bukan sebagai pengambil keputusan sepihak. Pemberhentian dilakukan berdasarkan regulasi, bukan atas dasar kepentingan politik atau tekanan pihak tertentu.
Sayangnya, isu ini kemudian berkembang menjadi polemik yang sarat spekulasi. Beberapa pihak bahkan mencoba menggiring opini publik bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh camat, padahal prosesnya berlangsung sesuai dengan jalur administratif dan hukum yang berlaku. “Jika mayoritas unsur masyarakat dari berbagai latar belakang menyatakan sikap tidak percaya, maka hal itu harus dihormati. LPM bukanlah lembaga kekuasaan yang kebal evaluasi. Ia adalah mitra masyarakat dalam pemberdayaan, dan harus terbuka terhadap kritik dan koreksi,” tegas UT, Rabu 30 Juli 2025.
Komisi I DPRD Padang menegaskan bahwa kehadiran Camat Padang Selatan dan Lurah Air Manis dalam rapat kerja ini sangat penting untuk menyelaraskan pemahaman antar pihak, serta memastikan bahwa persoalan ini tidak berlarut-larut.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, turut memberikan pernyataan bahwa DPRD telah meminta Wali Kota Padang untuk menugaskan langsung kepala OPD, Camat dan Lurah yang terkait agar hadir dalam rapat, guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian masalah. “Kita harapkan kehadiran langsung pihak terkait agar diskusi berjalan efektif, dan keputusan yang diambil dapat langsung diimplementasikan di lapangan,” jelas Muharlion.
Terkait laporan masyarakat yang kini telah sampai ke Inspektorat Kota Padang, DPRD menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan resmi sebagai bagian dari proses penegakan akuntabilitas publik. “Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah Inspektorat, kita menunggu hasil pemeriksaan mereka untuk melihat apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Ini penting agar semua proses berjalan transparan dan adil,” tambah UT.
Dalam rapat tersebut ditegaskan komitmen DPRD Kota Padang dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta menjaga agar jalannya pemerintahan di tingkat lokal tetap berjalan secara demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »